Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 2. Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disingkat LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN. 3. Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut Penyelenggara LAPMN adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola LAPMN. 4. Pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut Pengguna LAPMN adalah Pihak yang menggunakan layanan dari Penyelenggara LAPMN. 5. Calon Nasabah adalah Pihak yang akan menggunakan jasa Pengguna LAPMN. 6. Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Pengguna LAPMN. 7. Customer Due Diligence yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau walk in customer. 8. Enhanced Due Diligence yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pengguna LAPMN terhadap Calon Nasabah, walk in customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi. 9. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal. 10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 11. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek atau manajer investasi. 12. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 13. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian. 15. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana. 16. Mitra Pemasaran PPE adalah Pihak yang menyediakan layanan pemasaran PPE kepada Nasabah dan/atau Calon Nasabah berdasarkan kontrak kerja sama. 17. Bank Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disebut Bank RDN adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai bank administrator rekening dana Nasabah. 18. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
Your Correction