Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham menjadi batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan mengenai batalnya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah: a. berakhirnya batas waktu pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 26 dalam hal terjadi penundaan; atau b. diterimanya keputusan dari Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, digunakan yang lebih dahulu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat alasan yang menyebabkan batalnya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction