Correct Article 28
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka menjadi batal apabila:
a. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
b. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau
c. tidak mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction
