Correct Article 25
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Perusahaan Terbuka tidak wajib mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik atas Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction
