Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka tidak wajib mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik atas Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction