Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham tersebut. (2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk Penggabungan Saham yang dilakukan terkait kebutuhan penambahan modal Perusahaan Terbuka.
Your Correction