Correct Article 21
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Selain memenuhi keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keterbukaan informasi atas rencana Penggabungan Saham wajib memuat informasi mengenai:
a. penyelesaian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek mengenai paling sedikit metode atau cara pembelian dan harga pembelian;
b. pemegang saham yang berhak menjual sahamnya kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek;
c. pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek;
d. prakiraan jadwal terkait pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek;
e. penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika terdapat penerbitan saham baru; dan
f. mekanisme penyelesaian saham pecahan bagi Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek.
Your Correction
