Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keterbukaan informasi atas rencana Penggabungan Saham wajib memuat informasi mengenai: a. penyelesaian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek mengenai paling sedikit metode atau cara pembelian dan harga pembelian; b. pemegang saham yang berhak menjual sahamnya kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek; c. pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek; d. prakiraan jadwal terkait pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek; e. penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika terdapat penerbitan saham baru; dan f. mekanisme penyelesaian saham pecahan bagi Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek.
Your Correction