Correct Article 20
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib memuat paling sedikit:
a. judul keterbukaan informasi atas rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
b. informasi mengenai klasifikasi saham;
c. informasi mengenai perubahan nilai nominal saham sebagai akibat dari Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, kecuali saham Perusahaan Terbuka tanpa nilai nominal;
d. jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
e. rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
f. tanggal persetujuan prinsip dari Bursa Efek atas rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek;
g. alasan dan tujuan dilakukannya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
h. dampak Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham terhadap jumlah dan harga pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham dalam hal Perusahaan Terbuka menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham;
i. ringkasan laporan penilaian saham jika Perusahaan Terbuka menggunakan laporan penilaian saham paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
j. prakiraan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
k. informasi mengenai pelaksanaan RUPS;
l. informasi mengenai rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau permodalan Perusahaan Terbuka yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan
m. pernyataan tanggung jawab direksi atas kebenaran informasi dalam keterbukaan informasi rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction
