Correct Article 16
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Dalam hal saham hasil pelaksanaan pembelian saham oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka dapat menerbitkan saham baru untuk pihak tersebut sehingga memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan saham.
(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
(3) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Your Correction
