Correct Article 9
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek yang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham harus terlebih dahulu memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai.
(2) Hasil penilaian berdasarkan laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction
