Correct Article 8
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Bursa Efek atas Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Your Correction
