Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Bursa Efek atas Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Your Correction