Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka dari Bursa Efek tempat saham Perusahaan Terbuka dicatatkan. (2) Persetujuan prinsip dari Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh Perusahaan Terbuka sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Your Correction