Correct Article 4
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam hal Perusahaan Terbuka yang memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham yang mengakibatkan perubahan hak atas saham, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS dengan mata acara perubahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Your Correction
