Correct Article 3
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
(2) Pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Your Correction
