Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham, Perusahaan Terbuka wajib menyesuaikan: a. jumlah efek bersifat ekuitas selain saham; b. jumlah saham hasil pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham; dan/atau c. harga pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham, dengan rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk parameter yang relevan yang terdampak oleh Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham. (3) Dalam hal efek bersifat ekuitas selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di Bursa Efek, Bursa Efek wajib secara otomatis mencatatkan efek hasil penyesuaian Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka.
Your Correction