Correct Article 35
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang merupakan emiten skala kecil dan emiten skala menengah dan memenuhi ketentuan rata-rata nilai kapitalisasi pasar sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah dapat mengikuti ketentuan mengenai bahasa pengumuman sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah.
Your Correction
