Correct Article 33
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
