Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Your Correction