Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. (3) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
Your Correction