Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara. (2) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
Your Correction