Correct Article 24
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3), serta pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, daftar pemegang saham dapat disampaikan oleh biro administrasi efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
Your Correction
