Correct Article 21
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka;
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
Your Correction
