Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS. (2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi paling sedikit: a. tanggal penyelenggaraan RUPS; b. waktu penyelenggaraan RUPS; c. tempat penyelenggaraan RUPS; d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
Your Correction