Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. (3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilakukan dengan itikad baik; b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka; c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS; d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. (4) Perusahaan Terbuka wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction