Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
Your Correction