Correct Article 12
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
Your Correction
