Correct Article 60
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 ayat
(4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 27, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 49 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 53, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
