Correct Article 59
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
(2) Usulan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang diajukan
oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.
(3) Dalam hal RUPS tidak dapat MEMUTUSKAN penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
a. alasan pendelegasian kewenangan; dan
b. kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang dapat ditunjuk.
Your Correction
