Correct Article 56
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS tersebut dalam RUPS terdekat; dan
b. mengungkapan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam laporan tahunan.
Your Correction
