Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: a. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS tersebut dalam RUPS terdekat; dan b. mengungkapan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam laporan tahunan.
Your Correction