Correct Article 53
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web bursa efek; dan
b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, ketentuan
mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Perusahaan Terbuka; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
(3) Dalam hal media pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman tersebut.
Your Correction
