Correct Article 52
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web bursa efek; dan
c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
(2) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini, bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web Perusahaan Terbuka; dan
c. situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
(3) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf b wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), informasi dalam Bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan.
Your Correction
