Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. (2) Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal Perusahaan Terbuka menyampaikan risalah RUPS melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction