Correct Article 39
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus
diberikan kepada pemegang saham yang hadir.
(2) Pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
(3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling sedikit memuat:
a. kondisi umum Perusahaan Terbuka secara singkat;
b. mata acara rapat;
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Your Correction
