Correct Article 36
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Penyedia e-RUPS MENETAPKAN ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS.
(2) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup paling sedikit:
a. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
c. tata cara penggunaan e-RUPS;
d. hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
e. batasan akses penggunaan e-RUPS;
f. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;
g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perusahaan Terbuka;
h. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.
Your Correction
