Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan masing- masing melaksanakan rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Your Correction