Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Rekomendasi tindak lanjut penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a disampaikan kepada:
a. masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait yang bukan merupakan anggota Satuan Tugas.
(2) Rekomendasi tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembinaan terhadap Entitas Ilegal;
b. pemblokiran situs web, aplikasi, akun media sosial, dan/atau media lain yang disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. penghentian transaksi atau aktivitas rekening yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
d. penghentian Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
e. pemrosesan secara hukum yang disampaikan kepada penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. pemblokiran rekening oleh otoritas yang berwenang; dan/atau
g. rekomendasi lainnya.
Your Correction
