Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi tindak lanjut penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a disampaikan kepada: a. masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait yang bukan merupakan anggota Satuan Tugas. (2) Rekomendasi tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembinaan terhadap Entitas Ilegal; b. pemblokiran situs web, aplikasi, akun media sosial, dan/atau media lain yang disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; c. penghentian transaksi atau aktivitas rekening yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; d. penghentian Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; e. pemrosesan secara hukum yang disampaikan kepada penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pemblokiran rekening oleh otoritas yang berwenang; dan/atau g. rekomendasi lainnya.
Your Correction