Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Satuan Tugas membuat kesimpulan hasil analisis atas dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal kesimpulan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bukan sebagai Entitas Ilegal, Satuan Tugas melakukan penghentian tindak lanjut penanganan.
(3) Dalam hal kesimpulan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Entitas Ilegal, Satuan Tugas melakukan tindakan berupa:
a. merekomendasikan tindak lanjut penanganan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau
b. melaporkan kepada pihak berwenang.
(4) Satuan Tugas dapat mengumumkan tindakan terhadap Entitas Ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat.
Your Correction
