Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Satuan Tugas melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
(2) Dalam melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat:
a. melakukan permintaan informasi kepada masyarakat;
b. memanggil dan/atau meminta keterangan Entitas dan/atau pegawai dari Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal untuk dimintai informasi;
c. menghentikan sementara kegiatan usaha Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal; dan/atau
d. melakukan penelusuran dan/atau pembatasan akses terhadap situs web, aplikasi, akun media sosial, dan/atau media lain yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Your Correction
