Correct Article 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Satuan Tugas menginventarisasi dan menyusun daftar Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Daftar Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. nama;
b. alamat;
c. situs web, aplikasi, dan/atau akun media sosial;
d. identitas pengurus dan/atau penanggung jawab;
e. legalitas usaha;
f. model bisnis; dan
g. dugaan ketentuan yang dilanggar.
Your Correction
