Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pembina melaksanakan pemantauan dan memberikan arahan terhadap program kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) pada laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Pemantauan dan pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction