Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan Tugas dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Your Correction