Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, anggota Satuan Tugas melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
