Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, anggota Satuan Tugas melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction