Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas dipimpin oleh ketua Satuan Tugas. (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah dipimpin oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction