Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Masing-masing anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menunjuk perwakilan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
(2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Your Correction
