Correct Article 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Satuan Tugas berfungsi menyelenggarakan kegiatan untuk mencegah dan menangani Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Your Correction
