Correct Article 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
Pengembangan infrastruktur perdagangan Unit Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan secara terkoordinasi antara Penyelenggara Bursa Karbon dan Otoritas Jasa Keuangan dengan kementerian terkait.
Your Correction
