Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memastikan pengelolaan risiko, serta kecukupan dana dan Unit Karbon dari Pihak yang akan melakukan transaksi Unit Karbon. (2) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengadakan perikatan dengan Pihak lain terkait kegiatan penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction