Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyelenggarakan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyelenggarakan, menyediakan, dan menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Unit Karbon secara terus- menerus.
(3) Penyelenggaraan transaksi Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara langsung antar Pihak dan/atau melalui keperantaraan pengguna jasa.
(4) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengadakan perikatan dengan Pihak lain terkait pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence) dan/atau pembuatan nomor tunggal identitas pengguna jasa.
(5) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyediakan sistem perdagangan Unit Karbon yang mencakup:
a. pertemuan penawaran jual dan beli Unit Karbon;
dan
b. penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon,
antar Pihak dalam satu sektor yang sama dan/atau dalam sektor yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian transaksi Unit Karbon dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme kliring dengan atau tanpa penjaminan.
Your Correction
