Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction