Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
(1) Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
