Correct Article 35
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.
Your Correction
