Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik. (2) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia laporan disampaikan melalui dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Your Correction